JAKARTA, MM. – Sidang Penetapan Warisan budaya Takbenda yang dilaksanakan Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi. Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan yang di lakukan terhadap warisan budaya takbenda nasional guna mendapatkan status hukum untuk di manfaatkan dan dikembangkan sebagai wujud pelestarian berkelanjutan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Kegiatan sidang penetapan telah dimulai dari 5 -11 Oktober 2025 yang dihadiri oleh seluruh Provinsi se Indonesia.
Bapak Dody Wiranto SS, M.Hum Balai Pelestarian Kebudayaan WIlayah XX menjelaskan bahwa proses penetapan warisan budaya takbenda nasional dari provinsi Maluku Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX selalu memberi penguatan dengan naskah akademis berupa hasil kajian dan penyiapan formulir pengusulan sampai pada ditetapkan sebagai calon Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan disidangkan di Jakarta. Lanjut Wiranto bahwa tahun 2025 Provinsi Maluku mengusulkan empat warisan budaya takbenda untuk di tetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia antara lain; Batuku Adat Doamain Upacara Tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur, Tari Tnabar Ila’ha, Domain seni pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Papalele domain Adat Istiadat dari Kota Ambon, Maren Domain Adat Istiadat, dari Kota Tual.
Pembacaan Hasil Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional di buka dan dibacakan pertama oleh Direktur Warisan Budaya I Made Suteja SS, M.Si. yang diikuti oleh seluruh peserta sidang dari seluruh Provinsi se-Indonesia.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dinas Pariwisata Kota Tual dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual serta Mastro yang hadir langsung memberikan penguatan. Pembacaan hasil pleno penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ditetapkan dan hasilnya bahwa empat Warisan Budaya Takbenda asal Maluku yakni Batuku Adat Doamain Upacara Tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur, Tari Tnabar Ila’ha, Domain seni pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Papalele domain Adat Istiadat dari Kota Ambon, Maren Domain Adat Istiadat, dari Kota Tual direkomendasikan dan ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Nasional tahun 2025. Stenli Reigen Loupatty Kasubag Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX yang hadir langsung pada pembacaan hasil sidang penatapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jakarta, menjelaskan bahwa empat Warisan Budaya Takbenda yang di tetapkan secara nasional maka Provinsi Maluku kini telah memiliki memiliki 32 Warisan budaya Takbenda Nasional yang sebelumnya tercatat 28 Warisan budaya.
Lanjut Loupatty bahwa penetapan ini merupakan kerja keras yang dilakukan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota hingga empat warisan budaya takbenda ini di tetapkan dan berharap pada wilayah-wilayah yang belum sama sekali memiliki Warisan budaya nasional, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX selalu siap bekerjasama guna mewujudkan perlindungan atas warisan budaya mengingat Provinsi Maluku secara geopolitik berada pada wilayah-wilayah yang rentan terhadap klaim budaya oleh negara tetangga.(MM-3)