AMBON, MM. – Polemik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Golkar terus berlanjut. DPRD Maluku kini mulai memproses usulan penetapan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai PAW almarhum Rasyad Efendi Latuconsina, berdasarkan keputusan resmi DPP Partai Golkar.
Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, membenarkan bahwa surat usulan PAW tersebut telah diterima dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku pada Senin (6/10/2025). Surat itu dilampirkan bersama keputusan DPP Partai Golkar terkait penetapan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai calon pengganti.
“DPRD sudah menerima surat usulan dari DPD Partai Golkar berdasarkan keputusan DPP. Saat ini kami sedang mendukung kelengkapan dokumen LHKPN dari yang bersangkutan untuk diteruskan ke KPU,” jelas Farhatun di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, setelah KPU Maluku melakukan verifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilihan Legislatif, lembaga tersebut akan mengirimkan surat balasan ke DPRD.
“Selanjutnya, DPRD akan menyurati Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Maluku untuk proses pelantikan PAW,” tambahnya.
Menanggapi dinamika di internal Partai Golkar, Farhatun menegaskan DPRD hanya memproses sesuai prosedur administrasi.
“Kalau ada polemik di internal partai, itu menjadi urusan DPD Golkar. Kami di DPRD tetap melaksanakan usulan resmi yang sudah masuk,” katanya.
Sementara itu, dari kubu Azis Mahulette, yang juga mengklaim berhak atas kursi PAW tersebut, muncul desakan agar DPRD menunda proses sampai Mahkamah Partai Golkar memutuskan perkara yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Azis Mahulette, Roni Sianresi, mengatakan pihaknya bersama keluarga telah mendatangi DPP Partai Golkar di Jakarta untuk menggunakan hak pembelaan diri dan mendesak Mahkamah Partai segera menyidangkan perkara tersebut.
“Hari ini kami resmi mendatangi DPP Golkar untuk meminta Mahkamah Partai segera menyidangkan kasus Pak Azis. Gugatan sudah didaftarkan lebih dari dua bulan lalu dan kami ingin Mahkamah Partai segera mencari kebenaran materil,” ungkap Roni.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang, proses PAW tidak boleh dilakukan jika masih terdapat sengketa internal yang sedang ditangani Mahkamah Partai. “Besok kami akan menyampaikan surat resmi kepada DPRD agar menghentikan proses PAW ini sampai ada putusan Mahkamah Partai,” tegasnya.
Roni juga memperingatkan, jika DPRD tetap melanjutkan proses tanpa menunggu putusan Mahkamah Partai, pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Kalau proses ini tetap dilanjutkan, maka DPRD akan berhadapan langsung dengan kami sebagai kuasa hukum dan keluarga Pak Azis,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak DPD Partai Golkar Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penundaan proses PAW tersebut.(MM-9)