JAKARTA,MM. – Pemerintah Daerah Maluku menyampaikan keberatan dan mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali rencana penurunan dana transfer ke daerah (TKDD) pada tahun 2026, karena berpotensi berdampak negatif pada pembangunan diwilayah kepulauan.
Keberatan ini disampaikan juga oleh sejumlah pemerintah daerah dalam audiensi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bersama Menteri Keuangan, di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Provinsi Maluku diwakili oleh Sekretaris Daerah Sadali Ie, yang hadir mewakili Gubernur Hendrik Lewerissa. Dalam pertemuan itu, para kepala daerah membahas dampak kebijakan fiskal nasional terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan, termasuk program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sadali mengungkapkan, dalam rancangan APBN 2026, Maluku hanya akan menerima sekitar Rp1,787 triliun dana transfer, termasuk DAK nonfisik senilai Rp465,6 miliar. Angka tersebut turun cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya, dan dikhawatirkan akan menghambat pencapaian target pembangunan, terutama di wilayah kepulauan yang membutuhkan biaya logistik lebih besar.
“Semua gubernur menyampaikan harapan agar pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan penurunan dana transfer ini, karena dampaknya akan langsung dirasakan oleh daerah, termasuk pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN),” ujar Sadali Ie di Jakarta.
Selain isu TKDD, forum tersebut juga menyoroti persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu yang hingga kini masih menjadi beban keuangan daerah. Para gubernur mendesak agar pembayaran gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, agar ruang fiskal daerah tetap terjaga untuk mendukung pelayanan publik.
“Kita berharap masukan para kepala daerah ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama Menteri Keuangan,” lanjut Sadali.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri Keuangan, sebagaimana disampaikan Sadali menyatakan bahwa pemerintah akan menampung dan mengkaji seluruh usulan tersebut secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Masukan dari para Gubernur akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan internal di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Audiensi ini menjadi forum strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal nasional. Namun di sisi lain, penurunan alokasi transfer dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan antarwilayah, terutama di kawasan timur Indonesia seperti Maluku.
Bagi Provinsi Maluku, kebijakan ini membawa tantangan besar dalam menjaga kesinambungan program prioritas, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur antar-pulau, yang selama ini bergantung pada dukungan dana transfer pemerintah pusat.
“Kita di daerah kepulauan tentu paling terdampak. Tapi kami tetap berharap ada ruang dialog lanjutan agar kebijakan fiskal nasional lebih adil dan kontekstual,” tutup Sadali Ie.(MM-9)