AMBON, MM. – Sidang sengketa “mata ruma parenta” Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ditunda lagi. Tidak diketahui alasan apa yang menjadi penundaan sidang sengketa mata ruma parenta tersebut.
Dengan adanya penundaan ini masyarakat pencari keadilan khususnya masyarat Negeri Porto menjadi berpikir dan bertanya-tanya tentang apa sebab majelis hakim yang dipimpin Wilson Manuhua ini menunda sidang lagi untuk kedua kalinya. Padahal sidang sengketa soal silsilah ini sudah ditunda pada tanggal 16 September lalu.
Pada sidang tanggal 9 September lalu, Jacob Putih Nanlohy mengatakan bahwa pihakny tidak makan dusun Dati dengan Julius dan Cory Nanlohy sehingga antara Julius dan Cory tidak bersaudara.
” Kalau mereka makan Dati dengan kami, maka kami bersaudara. Tapi karena tidak makan dati dengan kami, maka mereka tidak bersaudara.
Menanggapi pernyataan Jacob ini, baik Julius maupun Ongen Nanlohy menegaskan bahwa Jacob sangat keliru menginterpretasikan soal tanah dati dengan Perneg (peraturan negeri) yang disengketakan.
Menurut Julius dan Ongen, kalau dusun Dati diusahakan oleh almarhum moyang Francois, tentunya yang memakan atau menikmati hasilnya yaitu turunan garis lurus dari moyang Francois, begitu juga sebaliknya.
Bila almarhum moyang Pawa yang mengusahakan dusun dati maka turunan garis lurus dari moyang Pawa yang menikmatinya.
“Jadi pernyataan Jacob Putih itu keliru sama sekali dan tidak ada hubungannya dengan Perneg yang disengketakan.(MM01)