AMBON,MM. – LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Maluku menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (15/9/2025). Mereka menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Prima Jaya di kawasan Desa Poka.
Puluhan massa yang dikoordinator Poyo Sohilauw, dan Ketua DPD LSM KGSAI Maluku, Alwi Rumadan, menyuarakan enam tuntutan utama. Antara lain meminta DPRD dan Wali Kota Ambon segera memanggil manajemen PT Prima Jaya untuk rapat dengar pendapat, membuka dokumen legalitas tambang secara transparan, hingga mendesak aparat menindak tegas mafia tambang dan oknum aparat yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut.
Setelah berorasi di halaman, massa diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-far, dalam forum audiensi di ruang Paripurna.
“Kami mengapresiasi cara LSM menyampaikan aspirasi. Mereka datang dengan tertib, elegan, dan membawa kepedulian terhadap lingkungan. Itu patut dihargai,” ujar Harry.
Dalam dialog itu, Komisi III menjelaskan posisi regulasi pertambangan terkini. Harry menegaskan istilah galian C kini diganti menjadi tambang batuan. Untuk tambang di bawah 15 hektar, perusahaan cukup melengkapi dokumen UPL-UKL tanpa AMDAL.
“Semua perusahaan tambang batuan di Ambon sudah punya UPL-UKL. Namun sampai sekarang tidak ada yang mengantongi IUP Operasional, karena izin itu kewenangan pemerintah provinsi, bukan kota,” jelasnya.
Terkait kasus PT Prima Jaya, Harry menegaskan DPRD tidak tinggal diam. “Dua kali sudah kami bahas, bahkan kini sudah ditangani langsung pemerintah provinsi sesuai kewenangan,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD bersama Pemkot Ambon tetap mendorong investasi yang sehat dan legal. “Kami siapkan karpet merah bagi investor taat aturan. Sebab pajak dan retribusi dari mereka menjadi sumber pembangunan jalan, penerangan, dan fasilitas publik,” tandas Harry.
Harry pun mengajak seluruh pihak bergandengan tangan. “Jika DPRD, pemerintah, dan masyarakat bersatu, Ambon akan lebih baik dan sejahtera,” tutupnya.(MM-9)

















