AMBON, MM. – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual baru-baru ini memusnahkan 13.810 liter minuman keras ilegal jenis sopi dalam sebuah acara yang dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Komandan Lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., Bupati Maluku Tenggara, Wakil Walikota Tual, Ketua DRPD Kota Tual, Dandim 1503/Tual, Danyon 735 NWS, Kapolres Tual, Kapolres Maluku Tenggara, Dansat Brimob, Selasa (9/9/2025).
Menurut Komandan lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M,M minuman memabukkan tesebut merupakan hasil operasi laut yang dilaksanakan oleh Lanal Tual . Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
Miras berjenis sopi sejumlah 13.810 liter (13 Ton 810 liter) dikemas dalam 400 jerigen yang terdiri dari : Jerigen berukuran 20 liter sebanyak 6 buah dengan jumlah 120 liter ; Jerigen berukuran 30 liter sebanyak 20 buah dengan jumlah 600 liter dan Jerigen berukuran 35 liter sebanyak 374 buah dengan jumlah 13.090 liter. Minuman tersebut diangkut Kapal Nelayan KM. El Shaday yang dinahkodai Erol Warluka, dan KM. Bersyukur, dengan nahkoda. Kedua nakhoda dan pemilik miras, juga telah diamankan.
Miras jenis Sopi dibawa dari Kepulauan Tanimbar menuju Kab. Maluku Tenggara dengan menggunakan alat transportasi dua kapal Nelayan bernama KM. El Shaday dengan Nakhoda A.n Erol Warluka dan KM. Bersyukur dengan Nakhoda Ence Wahelatoa.
Pengiriman Miras tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat malam hari antara Pukul 22.00 s.d. 02.00 WIT . Untuk mengelabui petugas patroli, jerigen berisi miras disimpan pada Palka serta ruang mesin kapal.
Ditegaskan oleh Hananto, salah satu penyebab konflik sosial/kerusuhan di Kota Tual dan Kab. Maluku Tenggara adalah minum minuman keras yaitu sopi. Kota Tual sudah ada perda larangan minuman sopi tersebut, sedangkan untuk Kab. Maluku Tenggara agar diterbitkan guna meminimalisir konflik yang terjadi di wilayah Lanal Tual khususnya.
Saat ini berkas perkara, sempel barang bukti dan tersangka (pemilik) diserahkan ke Polres Tual untuk proses hukum lebih lanjut. (MM-3)
















