Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePolitik

Mantan Narapidana Kasus Ilegal Logging Ikut Dilantik Pimpin KPH Seram Barat

20
×

Mantan Narapidana Kasus Ilegal Logging Ikut Dilantik Pimpin KPH Seram Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pelantikan 242 pejabat eselon III dan IV  lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah berlangsung di  lantai 7 Kantor Gubernur setempat , Rabu (3/9/2025) lalu. Proses pergantian birokrasi ini menjadi perhatian, setelah nama  Fence Purimahua ditunjuk sebagai Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat.

 

Publik geger,  karena Purimahua tercatat sebagai mantan narapidana kasus illegal logging di Taman Nasional Manusela. Pada tahun 2020, ia divonis 1 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan memfasilitasi CV Inaji untuk memperoleh pasokan kayu ilegal.

 

Sumber internal birokrasi menyebutkan, pengangkatan Purimahua tidak lepas dari “campur tangan” Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang ikut andil dalam proses mutasi. Sadali diduga memainkan peran penting dalam memasukkan nama Purimahua ke dalam daftar pejabat yang dilantik, sehingga Gubernur Hendrik Lewerissa dianggap “dijebak” oleh lingkaran birokrasi di sekitarnya.

 

“Ini jelas kejahatan birokrasi. Bagaimana mungkin seorang yang pernah terlibat kasus hukum berat, bahkan mencoreng nama baik Dinas Kehutanan, bisa kembali diberi jabatan strategis?” tanya  sumber.

 

Kasus ini sontak memunculkan kecaman publik, pelantikan Purimahua bukan hanya mencederai komitmen reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Lewerissa, tetapi juga memperlihatkan lemahnya mekanisme kontrol di lingkaran Sekda.

 

“Kalau benar Gubernur tidak tahu rekam jejaknya, berarti ada yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi. Tapi kalau tahu, ini lebih berbahaya lagi, karena artinya pemerintah mengabaikan integritas pejabat publik,” ujarnya.

 

Menurut sumber, UU ASN sangat jelas mengatur bahwa pejabat yang pernah dipidana karena tindak pidana dengan hukuman di atas 2 tahun tidak dapat lagi menduduki jabatan struktural.

 

“Walaupun hukumannya 1 tahun, kasus ini menyangkut kejahatan kehutanan yang berat dan merugikan negara. Seharusnya ada pertimbangan etik dan moralitas yang lebih tinggi,” tegasnya.

 

Gubernur Lewerissa juga segera turun tangan dan mengevaluasi peran Sekda dalam mutasi pejabat. langkah tegas harus diambil agar praktik “jual-beli jabatan” dan penyelundupan kepentingan kelompok tertentu dalam birokrasi tidak terus berlanjut.

 

“Gubernur jangan mau dijebak. Jika dibiarkan, publik akan menganggap Gubernur berkompromi dengan birokrasi busuk. Padahal rakyat menaruh harapan besar agar reformasi birokrasi berjalan jujur dan transparan,” desaknya.

 

Kasus pelantikan Purimahua diyakini dapat merusak citra awal pemerintahan Hendrik Lewerissa yang baru beberapa bulan menjabat. Alih-alih menunjukkan komitmen pada meritokrasi, publik justru melihat adanya kelemahan dalam mekanisme seleksi pejabat.

 

“Ini bukan sekadar soal satu orang pejabat. Ini tentang kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kalau mantan narapidana bisa dengan mudah masuk lagi ke birokrasi, maka rakyat akan kehilangan keyakinan bahwa Maluku sedang berubah,” pungkasnya.(MM-9)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *