Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

MA Tolak  PK  Nyimas, Klaim 288 Hektar Tanah di Batu Merah Dan Tantui Kandas

40
×

MA Tolak  PK  Nyimas, Klaim 288 Hektar Tanah di Batu Merah Dan Tantui Kandas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Polemik panjang mengenai klaim kepemilikan tanah seluas 288 hektar di Kota Ambon, Maluku  akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara tegas menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ahli waris Nyimas Siti Aminah, dalam perkara perdata Nomor 705 PK/Pdt/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

 

Dengan keputusan ini, maka klaim sepihak ahli waris Nyimas Siti Aminah  atas lahan seluas 288 hektar yang mencakup wilayah luas, mulai dari Ongko Liong, Batu Merah hingga Tantui,  dinyatakan tidak beralasan hukum. Hak kepemilikan yang sah tetap berada di tangan ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, yakni Patria Hanoch Pieters, berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang terbit sejak tahun 1977, berlandaskan alas hak Eigendom Verponding 986.

 

Kuasa hukum ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, Dr. Daniel W. Nirahua, SH., MH., menegaskan kepada awak media, Kamis (28/8/2025), bahwa putusan ini menutup seluruh upaya hukum dari pihak ahli waris Nyimas.

 

“Pada tanggal 27 Agustus 2025 kami telah menerima salinan putusan PK. Amar putusan secara jelas menyatakan menolak permohonan PK ahli waris Nyimas Siti Aminah. Dengan demikian, semua klaim yang mereka ajukan resmi kandas di tingkat MA,” kata Nirahua diruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).

 

Ia menjelaskan, upaya hukum yang ditempuh pihak Nyimas sejatinya sudah digugurkan sejak tingkat kasasi. MA melalui putusan Nomor 2825 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 telah menyatakan gugatan mereka tidak beralasan. Namun pihak penggugat tetap bersikeras mengajukan PK, meski akhirnya ditolak.

 

Lebih jauh Nirahua mengurai, ahli waris Nyimas mendalilkan kepemilikan lahan seluas 288 hektar yang mencakup wilayah luas, mulai dari Ongko Liong, Batu Merah, hingga Kantor KPU Maluku, Kantor Pertanahan, lalu ditarik lurus menuju Gunung Malintang dan kembali ke Batu Merah Kampung.

 

“Andai klaim itu diikuti, maka seluruh fasilitas vital dan permukiman di atasnya, mulai dari Taman Makam Pahlawan, kuburan Australia, Polda Maluku dengan rumah sakit dan rumah dinasnya, markas Brimob, fasilitas TNI, Pengadilan Militer, Kanwil Kemenag, Badan Pertanahan, kantor pemerintahan, sekolah-sekolah, hotel, SPBU, bahkan ribuan rumah penduduk—semuanya otomatis menjadi milik mereka. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Nirahua.

 

Ia juga menambahkan, dokumen yang diajukan oleh pihak Nyimas, berupa Eigendom Verponding, telah terbukti palsu. Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Maluku atas dugaan pemalsuan surat dan/atau akta otentik, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/113/VI/2024/SPKT/Polda Maluku tertanggal 17 Juli 2024.

 

Menurut Nirahua, secara hukum sebetulnya perkara ini sudah inkracht sejak keluarnya putusan kasasi. Namun pihak penggugat tetap mencoba memaksakan PK, meski akhirnya tetap kalah.

 

“Puji Tuhan, kebenaran akhirnya ditegakkan. Negara melindungi hak yang sah. Karena itu, kami berharap Polda Maluku segera menuntaskan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan ini, agar mereka yang diduga melanggar hukum bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, Sertifikat Hak Milik yang dimiliki ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters telah terbit sejak tahun 1977 dan berdiri di atas alas hak Eigendom Verponding 986. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1958 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah bekas hak barat tersebut sebagian besar telah didistribusikan negara kepada masyarakat.

 

“Seluruh proses hukum membuktikan bahwa hak kami sah. Ada 2 putusan tingkat pertama, 4 putusan perkara perlawanan, 2 putusan kasasi, dan 2 putusan PK. Total 10 putusan semuanya dimenangkan pihak kami. Jadi secara hukum, perkara ini sudah selesai,” jelas Nirahua.

 

Ia mengingatkan, Pengadilan Negeri Ambon juga telah melakukan eksekusi pada 31 Januari 2022, sesuai Penetapan Nomor 1/Pen/Pdt.Eks/2022/PN.Amb jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN.Amb, yang dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 1/B.A.Oen/Pdt.Eks/2022/PN.Amb. Batas-batas tanah yang dieksekusi dimulai dari bekas Rumah Makan Arema hingga Alfamidi di Jalan Jenderal Sudirman, dengan bagian timur berbatasan langsung dengan jalan raya.

 

Di kesempatan yang sama, ahli waris Patria Hanoch Pieters menambahkan bahwa pasca eksekusi masih muncul gugatan baru yang diajukan pihak lain, salah satunya Iksan Nurlette yang mengklaim Dati Tomalahu. Padahal, gugatan serupa sebelumnya sudah kalah di pengadilan atas nama Nurdin Nurlette.

 

“Kasus Iksan ini bahkan berlanjut ke ranah pidana, karena ia melakukan pengrusakan pagar dan menyewakan tanah tanpa izin. Orang suruhannya sudah diproses dan divonis bersalah, sedangkan Iksan sendiri masih buron dan berstatus DPO,” ungkap Hanoch.

 

Ia juga menegaskan, pernah ada pihak yang mencoba mendalilkan novum berupa Berita Acara Nomor 8 Tahun 1979 tentang pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. Namun MA menilai dokumen itu bukan bukti baru, apalagi tidak memiliki keterkaitan dengan objek tanah sengketa.

 

“Jadi, tidak ada lagi ruang untuk menggugat. Semua upaya hukum sudah ditempuh hingga PK kedua kalinya, dan semuanya dimenangkan oleh ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters. Negara sudah mengakui kami sebagai pemegang hak sah,” tandas Hanoch.

 

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kepemilikan tanah ini bukan hanya dibuktikan dengan sertifikat tahun 1977, melainkan juga telah diperkuat oleh total 10 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Dengan begitu, jelaslah secara hukum bahwa objek tanah ini mutlak sah milik ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters,” pungkasnya.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *