AMBON, MM. – Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan sekaligus pegiat soal korupsi di Maluku, Drs. Herman Siamiloy ikut menyoroti penggunaan Dana Pokok Pikirian (Pokir) di DPRD Maluku, yang diduga digunakan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
“Dana dari pokok pikiran mestinya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan , apalagi akhir-akhir ini kan ada hujan lebat dan hampir setiap hari itu terjadi longsor di mana-mana, dan mestinya diberikan kepada orang-orang yang terdampak langsung,”kata Siamiloy kepada media Sabtu (9/8/2025), merespon sikap anggota DPRD Edyson Sarimanella, asal Partai Hanura yang menggunakan dana Pokir untuk membuat kegiatan yang diduga melanggar aturan.
Siamiloy menilai, perbuatan Sarimanella itu melanggar prinsip tata tertib pengelolaan anggaran.
“Sebagai anggota Dewan kan harus tahu bahwa mengelola anggaran itu harus seperti apa? Itu pelanggaran pertama,”ujarnya.
Ia melanjutkan, pelanggaran kedua yang dilakukan adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Niat Sarimanella untuk memberangkatkan pengurus Sanggar Seni dari Belakang Soya ke luar daerah untuk tujuan studi banding, kata Similoy, ternyata ada indikasi orang dekat atau keluarganya juga ikut diberangkatkan.
” Jadi seakan-akan bahwa penting ke luar negeri untuk santai-santai dengan keluarga.
Jadi itu indikasi bahwa kebijakan yang diambil itu dia juga ikut menikmati,”ungkapnya.
Pemerhati masalah sosial juga mengemukakan, mestinya dana itu diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.
“Jadi dia tidak memposisikan diri sebagai anggota DPRD, tetapi dia memposisikan diri seakan-akan sebagai pelaksana kegiatan itu. Dan karena itu dia juga ikut menikmati hasil dari kegiatan yang ia lakukan. Artinya ia ikut bersama-sama ke luar negeri yakni ke Belanda, “sambungnya.
Ia juga mengingatkan Partai untuk ikut memberikan sanksi atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik .
“Misalnya atau melanggar SOP misalnya dia harus diberi sanksi; kan di dalam partai ada yang namanya kode etik baik kode etik di dalam internal partai maupun kode etik di dalam DPRD dan hal ini berjenjang sampai ke tingkat pusat,”jelasnya.
Oleh sebab itu lanjutnya, yang bersangkutan harus dikenakan sanksi etik, kalau dianggap melanggar kode etik.
Sedangkan sanksi yang paling berat adalah dipecat atau diberhentikan sebagai anggota dewan, apabila ada data pendukung terkait pelanggaran dan perbuatan yang mencoreng nama baik partai.
Untuk diketahui, Ketua Umum PB Ampera Maluku, Rumadhan Wahyu Pratama mendesak aparat hukum memeriksa Sarimanella, karena menggunakan Dana Pokirnya untuk perjalanan ke Belanda.
Pratama mengatakan, Dana yang seharusnya menyentuh kebutuhan masyarakat di Dapil, malah di duga di-belokan sebagai hibah untuk pembiayaan perjalanan luar negeri.
Ia menyebut, tindakan Sarimanella merupakan penyimpangan dengan membiayai perjalanan rombongan Sanggar Seni ‘Rulimena Soya’ ke Belanda.
Skema ini, katanya, bukan hanya melanggar prinsip tata kelola anggaran, tapi juga mengkhianati semangat dana aspirasi rakyat lewat DPRD.
Apalagi, Sarimanella juga ikut berangkat ke luar negeri bersama peserta yang di-sebut-sebut merupakan keluarga dekatnya.(MM-3)