Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

Gubernur HL Tidak Akan Keluarkan Izin Baru untuk HPH

16
×

Gubernur HL Tidak Akan Keluarkan Izin Baru untuk HPH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pemerintah Provinsi Maluku mengambil sikap tegas terhadap praktik eksploitasi hutan yang tidak terkendali. Sikap itu telah dibuktikan dalam kunjungan perdana Gubernur, Hendrik Lewerissa di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu.

 

Orang nomor satu di negeri para-raja itu menyatakan tidak akan lagi mengeluarkan izin baru bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), terutama di pulau-pulau kecil. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan ekologis terhadap kawasan yang rentan dan kaya keanekaragaman hayati.

 

Bahkan dalam kunjungannya di Bumi Duan Lolat, Lewerissa mengaku telah menyampaikan langsung kepada Wakil Bupati, bahwa dalam batas-batas kewenangannya sebagai Gubernur, ia tidak akan memberikan izin baru untuk HPH.

 

Baginya, menjaga ekosistem pulau-pulau kecil adalah tanggung jawab moral dan konstitusional. Ia menyebut bahwa hutan hujan tropis yang tersebar di pulau-pulau adalah “anugerah Tuhan” yang tidak bisa diukur hanya dengan nilai komersial.

 

“Sayang sekali hutan-hutan yang melewati seleksi alam selama ratusan bahkan ribuan tahun, dirusak oleh aktivitas penebangan kayu tanpa izin yang dilakukan sejumlah pengusaha,” tegasnya.

 

Meski begitu, Lewerissa mengakui adanya sejumlah izin HPH yang telah dikeluarkan sebelum masa kepemimpinannya. Untuk itu, ia menekankan agar seluruh aktivitas HPH yang masih aktif harus diawasi secara ketat.

 

“Tapi kalau ada izin yang sudah terlanjur dikeluarkan, saya minta untuk diawasi dengan ketat,” ujarnya lagi. “Namun saya tegaskan, saya tidak akan lagi memberikan izin baru untuk HPH,”ujarnya.

 

Sikap tegas Gubernur turut diperkuat dengan langkah evaluasi menyeluruh yang saat ini dilakukan oleh jajaran OPD teknis Pemprov  Maluku.

 

 

Evaluasi dan Himpun Data

 

Juru Bicara Pemerintah Provinsi, Kasrul Selang, menyatakan pihaknya bersama Dinas Kehutanan tengah menghimpun data dan dokumen terkait pengusahaan hutan untuk dilaporkan kepada Gubernur.

 

“Kami bersama Kepala Dinas Kehutanan akan segera melaporkan secara resmi kepada Pak Gubernur, mengenai sejauh mana pengusahaan hutan yang masih aktif  maupun yang potensial ke depan,” kata Kasrul diruang kerjanya, kemarin.

 

Ia menyebut ada sejumlah regulasi lama yang kini sudah tidak berlaku. Salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) dari tahun 2009 yang mewajibkan pengusaha HPH menjual minimal 30 persen hasil kayu mereka untuk kebutuhan industri lokal di Maluku,  sebelum diekspor ke luar daerah.

 

“Dulu itu logis karena industri pengolahan kayu di Maluku masih cukup banyak. Tapi sekarang, industri sudah tidak ada lagi atau tinggal sedikit,” jelasnya.

 

Kepala Dinas Kehutanan, Haikal Baadilah menambahkan bahwa saat ini izin HPH tidak dikeluarkan oleh dinas, melainkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari data sementara, hanya empat perusahaan HPH yang masih aktif, semuanya beroperasi di Pulau Buru.

“Sisanya tidak aktif lagi. Banyak faktor yang pengaruhi, dari harga pasar, konflik teritorial, hingga cuaca ekstrem,” ungkapnya.

 

Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk menata kembali pengelolaan sumber daya hutan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan lingkungan. Evaluasi dan pengetatan izin menjadi bagian dari upaya menjaga warisan ekologis yang tak ternilai harganya.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *