AMBON, MM – Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyyek reboisasi di kabupaten Maluku Tengah, dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku, yang diduga melibatkan Penjabat Gubernur Sadali Ie terkesan lambat ditangani oleh aparat penegak hukum.
Lambannya penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, menunjukkan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di bumi seribu pulau.
Hal ini menjadi keprihatinan bersama, termasuk dari Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) yang intens menyuarakan pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Pj Gubernur Maluku dan Pj Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa atas dugaan Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, dan beberapa kasus lainnya.
Menyikapi kondisi tersebut, AMMB mendesak Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk mencopot Agoes Soenanto Prasetyo dari jabatan sebagai Kepala Kejati Maluku, dan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif dari Kapolda Maluku.
“Kami mendesak agar Lotharia Latif dicopot dari jabatan Kapolda, dan Soenanto Prasetyo dari jabatan Kepala Kejari,”desak Koordinator lapangan, Akbar Hatapayo dalam aksi demo di depan kantor Kejari Maluku, Senin (24/06/2024).
AMMB menuntut adanya penyelidikan yang transparan dan adil terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat Gubernur Sadali, diantaranya dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 sebesar Rp2.5 Miliar, kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.
Begitu juga kasus yang membelit Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa senilai Rp30 miliar, atas dugaan Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, untuk tahun anggaran 2023 senilai 9 Miliar, dana Tunjangan Hari Raya senilai 7 Miliar dan Dana Tunjangan Profesi senilai 14 Miliar.
“Kami menginginkan penyelesaian kasus ini secepatnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,”kata Pendemo.
AMMB juga mengajak masyarakat Maluku untuk aktif mengawasi proses penanganan kasus ini agar transparansi dan keadilan dapat terwujud.
Menurut Aiman, korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat berdampak negatif terhadap orang banyak. Apa lagi, Sadali saat ini telah di angkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian untuk menjadi Pj Gubernur Maluku, menggantikan Murad Ismail.
Olehnya itu, Sadali Ie harus dipanggil dan diperiksa. Apalagi Sadali sendiri, sempat menegaskan kepada awak media kalu dirinya akan siap diperiksa jika di panggil pihak berwenang.
” Jangan-jangan ada kong kali kong antara penegak hukum dan Pemrov Maluku untuk sengaja menutupi kasus yang sangan mencoreng nama baik Pemerintahan ini,” tands mereka.
Menanggapi aksi demo tersebut, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan mengaku, dua kasus yang di demo hari ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Kedua kasus tersebut masih berjalan. Dua-duanya sedang berjalan di penyelidikan,” jawab Ardy saat ditanya wartawan.
Menyinggung soal tuntutan aksi demo, untuk mencopot Kajati Maluku, Agoes SP yang dinilai lambat dalam menuntaskan kasus korupsi covid dan Reboisasi Malteng milik Dishut Maluku, Ardy enggan berkomentar.(MM-9)