Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HeadlineOpini

Siamiloy: Hakim Di Republik Perlu Reformasi Akhlak

85
×

Siamiloy: Hakim Di Republik Perlu Reformasi Akhlak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM – Salah satu hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver Manuhua, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Selasa, (25/06/24 24).
Hakim Wilson yang biasanya memeriksa orang, kini giliran diperiksa oleh hakim PT Ambon, karena dilaporkan atas kebijakannya mengeluarkan pihak pelapor dari ruangan sidang, saat sidang penetapan hak wali dan ijin jual yang diajukan James Dean Pasanea terhadap anak dibawah umur, Diego.M Sajori.
Sikap hakim Wilson menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum.

 

Example 300x600

Putusan penetapan yang dikeluarkan hakim Wilson juga menimbulkan kontroversi, karena disinyalir tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Menyikapi kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Sosial di Provinsi Maluku, Drs Herman Siamiloy menilai, banyak hakim yang memutuskan perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan ada oknum hakim yang cenderung mengabaikan bukti-bukti yang mestinya menjadi landasan untuk memutuskan sebuah perkara.

 

“Namun yang ada adalah kebanyakan dari mereka (red-hakim) tidak memutuskan sebuah perkara yang sementara ditanganinya berdasarkan fakta persidangan ataupun bukti-bukti yang kuat. Hakim-hakim seperti itu mesti dilakukan reformasi akhlak, sehingga ke depannya pengadilan memiliki hakim-hakim yang sesuai dengan harapan masyarakat pencari keadilan,”kata Siamiloy kepada wartawan di Ambon Senin ( 24/6/2024).

 

Siamiloy juga menegaskan, harus ada sanksi pemecatan bagi oknum hakim yang terbukti melanggar sumpah jabatannya, agar mengembalikan marwah pengadilan sebagai pemberi keadilan.

 

Dan yang paling penting, memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan, dengan menggali bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

 

“Makanya beberapa waktu lalu kan beta bilang, hakim di Republik ini perlu reformasi akhlak karena banyak yang ambil keputusan tidak melalui fakta persidangan,”tukasnya.

 

Sebagaimana dilansir sebelumnya, hakim Wilson akan diperiksa oleh tim yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon , dengan SK bernomor 127/KPT.W27-U/SK.KP8.1/VI/2024.

 

Informasi yang diterima dari petugas di PT Ambon, Jika dalam SK tersebut tim yang dibentuk beranggotakan 4 orang, terdiri dari ketua tim, 2 orang anggota serta 1 Sekretaris.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada ketua Tim pemeriksa hakim Wilson Shriver Manuhua oleh media ini gagal.

Sebaliknya, informasi yang diterima dari, Virgin, petugas meja informasi dan Pengaduan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, yang sempat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan dirinya sudah menanyakan kepada Ketua tim pemeriksa untuk dapat diwawancarai saat pemeriksaan , akan tetapi ditolak, lantaran pemeriksaan terhadap hakim Wilson Shriver Manuhua, dilakukan secara tertutup. Virgin juga menambahkan jika wartawan ingin mewawancarai terlapor yakni hakim Wilson Shriver Manuhua itu terpengantung pada kesediaan yang bersangkutan.

 

“Selamat Pagi Pak Tony, maaf baru ngasih kabar pak, tadi udah saya tanya ke ketua tim pemeriksa untuk wawancara saat pemeriksaan mohon maaf tidak bisa pak karena pemeriksaannya tertutup. Kalau untuk wawancara terlapor itu tergantung kesediaan yang bersangkutan pak.”tulisnya. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *