AMBON,MM. – PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) yang melakukan penambangan batu kapur/gamping di Desa Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar, Maluku, telah melakukan eksploitasi, meskipun belum mengantongi sejumlah dokumen.
Sejak beroperasi pada September 2024 lalu, tercatat PT BBA yang merupakan anak perusahan Jhonlin Group milik konglomerat Haji Isam ini, sudah berhasil mengeruk 263 ribu ton material.
Menariknya, PT BBA belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal AMDAL pertambangan merupakan hal penting untuk kelangsungan lingkungan yang lebih baik, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 4 dikatakan, “Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Sikap PT BBA yang melanggar aturan secara terang-terangan ini, dikritisi oleh DPRD Maluku.
“PT BBA ini jangan main-main. Apa yang dilakukan DPRD justru demi menjaga kehormatan Gubernur sebagai pimpinan daerah, menjaga marwah daerah, dan masyarakat. Jangan seenaknya menabrak aturan. DPRD ini tidak menggunakan hukum rimba, tapi hukum yang sah dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Ia mengkritisi aktivitas perusahaan yang disebut-sebut sudah melakukan pengangkutan material ke Merauke tanpa izin eksploitasi yang sah. Meskipun material tambang nantinya untuk digunakan pada proyek strategis nasional, menurut Watubun, tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar undang-undang.
“Bayangkan, belum ada izin eksploitasi, tapi mereka sudah keruk 263 ribu ton material. Itu tidak bisa dibenarkan. Kami ingin kejelasan: titik pemuatan di Merauke itu di mana? Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang valid,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun material tambang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), namun tidak boleh menjadi alasan untuk menabrak aturan.
“Kalau merasa proyek strategis nasional, bukan berarti boleh langgar aturan. Kalau ingin ubah aturan, cabut dulu undang-undangnya atau buat peraturan pemerintah baru. Sepanjang belum ada itu, ya DPR tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Ini bukan aturan pribadi,” cetus Benhur.
Ia memastikan, DPRD Maluku tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan daerah.(MM9)