Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Warga Protes Eksekusi Di Belso

14
×

Warga Protes Eksekusi Di Belso

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Masyarakat Belakang Soya atau (Belso), RT 001/RW 003 Kelurahan Karang Panjang (Karpan),Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, merasa sangat kecewa dengan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap rumah-rumah mereka oleh pemohon eksekusi Ch.Sipasulta yang biasa disapa “0m Tete”.

 

Tata Matuanakota salah satu warga yang rumahnya kena garukan alat berat yang dipakai untuk melakukan eksekusi mengatakan bahwa, sebagai warga negara yang taat kepada hukum dirinya menyerah dan tunduk kepada keputusan pengadilan.

Kendati dirinya tunduk dan taat kepada hukum,  namun pemohon eksekusi juga harus tunduk dan taat kepada hukum juga.

 

Walaupun rumah di samping jalan menuju ke SMP 1 sudah digaruk alat berat pada Rabu 09 Juli 2025 kemarin, namun dia menyayangkan eksekusi yang dilakukan itu tidak menggunakan batas-batas yang jelas. Tata mengharapkan pemohon eksekusi menunjukan dan mengikuti Gambar  Situasi (GS) pada sertifikat sebelum penggarukan rumahnya dengan alat berat.

 

Menurut Tata Matuanakota, tanah yang  dimohonkan untuk dieksekusi  seluas 4.450 M2. Sebagian dari tanah itu ditempatinya semasa dia masih anak-anak dan dirinya sangat mengetahui posisi lokasi tanah itu. Karena itu dia membangun rumahnya yang berdekatan dengan jalan ke SMP satu.

 

Mantan petinju Maluku yang sering mengikuti berbagai kejuaraan tinju itu juga mengatakan kalau Ch.Sipasulta merasa bahwa lokasi di tempat rumah yang dibangunnya, lalu kenapa Sipasulta tidak melarangnya  sewaktu dirinya membangun ?.

Bahkan dia mengatakan sewaktu pelebaran jalan yang dulunya bernama jalan “Lompobatang” dan sekarang disebut jalan Karang Panjang, dia menerima Uang Ganti Rugi yang dibayarkan oleh pemerintah menjelang Sidang Raya Dewan Gereja -Gereja (DGI) di Indonesia.

 

Dengan tidak adanya eksekusi lahan yang memgikuti Gambar Situasi (GS) pada sertifikat, masyarakat pemilik 7 rumah yang mendirikan rumah mereka di atas lahan seluas 4.450 M2 itu menjadi resah. Apalagi menurut mereka , GS pada sertifikat tanah pun tidak dipergunakan dalam melaksanakan eksekusi.

 

Dalam protes warga yang sempat didengar, GS yang dijadikan pegangan keluarga Sipasulta adalah GS tahun 1958 dalam berpekara. Apalagi GS itu di sahkan di BPN Makkasar, Sulsel. Lalu kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri  Ambon dengan suratnya nomor 1431/PAN.W.27/HK.02/VI/2025 ini menjadi tanggung jawab siapa? Padahal rumah mereka sudah dibongkar dan harta-benda sebagian mereka sudah rusak.

 

Menurut warga setempat,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya menunjukan GS pada Serifikat yang diterbitkan mereka dalam melakukan pengukuran. Gara-gara inilah yang menjadikan pelaksanaan eksekusi menimbulkan keresahan warga.(MM-01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *