Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Usut Dugaan Korupsi PT Bupolo Gidin, Jaksa Periksa  Mantan Bendahara Dishub Maluku

11
×

Usut Dugaan Korupsi PT Bupolo Gidin, Jaksa Periksa  Mantan Bendahara Dishub Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dua saksi kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Rp41 Miliar di PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan.

 

Dua saksi yang diperiksa Tim Pidsus Kejati Maluku adalah AS selaku bendahara Dinas Perhubungan Maluku Tahun 2016 dan IR, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dishub  Maluku Tahun 2017.

 

“Untuk pemeriksaan AS, dimulai dari pukul 10.00-14.00 Wit. Sedangkan IR  diperiksa dari pkul 10.00 sampai 13.00 wit,”beber Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Selasa (8/7)

 

Menurutnya Tim Pidsus masih terus mengumpulkan bukti agar kasus ini terang benderang. “Ada beberapa saksi yang sudah diperiksatetap teman-teman di Tim Pidsus masih jalan artinya masih mengumpulkan bukti,”

 

Menyoal, kendala apa hingga kasus yang sudah naik kelas ini belum juga ada penetapan tersangka, Ardhy beralasan Tim masih bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait perkara korupsi di PT Bipolo Gidin.

 

“Saat ini teman-teman masih bekerja melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait perkara di PT Bipolo Gidin,”tuturnya.

 

Sekedar tahu, setelah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan, kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), PT Bipolo Gidion, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, bergerak cepat, melakukan serangkaian pemeriksaan ditingkat penyidikan.

 

Setidaknya, tercatat sebanyak lima orang sebagai saksi, Rabu, 25 Juni 2025, menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku. Pemeriksaan kelima orang saksi ini, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy.

 

Menurut dia, ke-lima orang yang diperiksa berstatus saksi. Meteka adalah Sekda Kabupaten Bursel berinisial “HL,” WAL, mantan Manager Keuangan PT Bipolo Gidin. CHW Inspektur Pembantu Wilayah III, FS PPK Dana Subsidi balai transportasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel

 

“Para saksi ini diperiksa terkait kasus korupsi PT Bipolo Gidin, termasuk satu diantaranya Sekda Bursel (HL),”ungkap Kasipenkum, Ardy kepada wartawan.

 

Ardy mengaku, para saksi ini diperiksa selama tujuh jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. “Diperiksa berkaitan dengan peran masing saksi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

 

Kasus ini berkaitan dengan PT. Bipolo Gidin ini soal dugaan penyalahgunaan dana subsidi transportasi dalam kurun waktu 2013 hingga 2017.

 

Penyidik mendalami aliran dana serta pertanggungjawaban anggaran yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan pengelola perusahaan tersebut. Pihak Kejati belum mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus ini.

 

Namun, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal dan memperkuat konstruksi hukum sebelum menetapkan tersangka.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda), PT Bipolo Gidin, milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), bakal panjang, menyusul statusnya telah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Kendati belum secara resmi ditetapkan siapa tersangka di kasus perusahaan “plat merah”  tapi muncul dua nama, yang disebut-sebut kuat berpotensi sebagai tersangka di kasus ini.

 

Kedua nama tersebut, masing-masing, “ZB” yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bipolo Gidin dan salah satu direksi berinisial EH.

 

“Kedua namanya ini, memang orang yang paling bertanggung jawab, di kasus ini. Dan, ini bukan rahasia,” ungkap sumber di DPRD Bursel.

 

Bahkan, ZB yang saat ini menjabat salah satu komisaris di PT Dok Waiame, perusahaan plat merah milik Pemprov Maluku, disebut-sebut terlibat dalam skandal dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin itu.

 

Selama menjadi Dirut di PT Bipolo Gidin, ZB  disebut bekerja tidak professional dan kerap menyalagunakan keuangan perusahan.  “Sejak menjabat Dirut sampe turun, ZB menghindar untuk dibuat RUPS,” ungkap sumber itu.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Bursel Ahmad Umasangadji, dikonfirmasi wartawan di Kota Namrole, mendukung langkah Kejati Maluku, mengusut tuntas kasus ini. “Ini langkah tepat, kasus naik ke penyidikan, agar masalahnya menjadi terang,”ucap politisi PDIP itu.

 

Menurut dia, kapal KMP Tanjung Kabat seharusnya menjadi sumber PAD dan mendukung konektivitas antarwilayah. Namun faktanya, kapal tersebut telah berhenti beroperasi lebih dari tiga tahun terakhir.(MM-9)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *