AMBON,MM. –Dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, baru tiga daerah yang memenuhi kriteria untuk Program Sekolah Rakyat, yang merupakan program strategis nasional (PSN), yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025.
Kriteria yang telah dipenuhi oleh ketiga daerah, berupa luas lahan yang ditentukan antara 5 hingga 10 hektar.
“Untuk tiga daerah yang telah siap Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan satunya saya sudah lupa,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saoda Tethol kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (05/06/2025).
Program Sekolah Rakyat merupakan terobosan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas. Inisiatif yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial RI ini menawarkan pendidikan gratis berbasis asrama bagi siswa dari keluarga miskin dan sangat miskin, dengan tujuan mencetak agen perubahan menuju generasi unggul Indonesia Emas 2045.
Keunikan program ini terletak pada kurikulumnya yang merupakan perpaduan antara kurikulum umum dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), dengan kurikulum pendidikan karakter dari Kementerian Sosial.
Ia tidak memungkiri, walaupun ketiga daerah telah memenuhi kriteria lahan yang ditentukan untuk program sekolah rakyat, namun sesuai kriteria menyeluruh semua kabupaten/kota belum memenuhi syarat untuk program ini.
Sekolah rakyat ini akan berbentuk boarding school dari jenjang SD-SMA, dengan daya tampung 1000 orang, setiap kelas akan diisi 25 orang. Semuanya tinggal di asrama, dengan ibu asuh, orang tua asuh dan orang tua asrama.
“Sekolah rakyat ini untuk menampung anak-anak yang miskin, yang tidak mampu untuk membayar uang sekolah. Biaya kehidupan mereka ditanggung oleh negara,”ujarnya.
Sebagai tindak lanjut untuk mempersiapkan rencana besar dalam rapat bersama Dinas Sosial, Saoda Tethol meminta agar data anak-anak yang tergabung dalam sekolah rakyat di validasi, terutama jika menggunakan data Program Keluarga Harapan (PKH) yang sarat manipulasi.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang ditetapkan sebagai keluarga penerima. Program yang telah ada sejak tahun 2017 ini, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Kalau andai memakai data PKH dan sebagainya, pasti ada yang suka dan tidak suka, penerimaan siswa yang seharusnya masuk ke sekolah ini sesuai standar yang ditentukan. Aturannya anak yang miskin, sedangkan PKH ini data manipulasi, banyak yang tidak pantas menerima, tetapi mereka dimasukkan sebagai penerima. Makanya seluruh teman-teman untuk divalidasi datanya,”tandasnya.
Ia berharap pendataan yang dilakukan Dinas Sosial dapat dilakukan dengan baik, terutama difokuskan pada anak-anak yang tidak mampu atau miskin.
“Kami dari komisi tetap mendukung yang menjadi strategis nasional, kami akan kawal agar program ini dapat berjalan sesuai peruntukannya untuk anak-anak miskin,”tegasnya.(MM-9)