AMBON, MM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) , terkait dugaan korupsi penyalagunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024 lalu.
Hal itu disampaikan tokoh pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat, Iwan kepada wartawan di Ambon, Jumat (23//5/2025) , menanggapi permintaan mahasiswa Universitas Patimura (Unpati) asal Kabupaten Seram Bagian Barat, yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beberapa waktu lalu. Mereka mendesak jaksa untuk proses hukum Kadis pendidikan Kabupaten SBB, Suhana Maya.
Iwan menjelaskan, pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk memanggil Kadis Pendidikan untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi dana DAK, BOS tersebut.
“ Saya kira kejaksaan perlu memanggil Kadis untuk diminta keterangan, agar apa yang diminta oleh pendemo itu bisa terjawab,” jelasnya.
Lanjut Iwan, dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan sudah tidak lagi menjadi rahasia umum, karena demonstrasi dari mahasiswa dilakukan secara terbuka untuk proses hukum terhadap Kadis Pendidikan.
“ Pihak kejaksaan harusnya merespon permintaan mahasiswa soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, karena apabila dibiarkan, maka dapat merugikan keuangan negara yang diperuntukan buat masyarakat , terutama angaran pendidikan melalui DAK afirmasi dan dana BOS Kabupaten Seram Bagian Barat,” tandasnya.
Iwan berharap, Kejati Maluku maupun Kejari Seram Bagian Barat dapat memanggil Kepala Dinas Pendidikan dengan mengedepankan asas praduga, untuk memperoleh keterangan awal.
“ Saya yakin sungguh bahwa, jika pihak kejaksaan sudah memanggil Kadis pendidikan, maka semua persoalan dugaan korupsi dapat diketahui dan diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.(MM)