AMBON,MM.-Patrick Papilya, orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/6/2024).
Patrick harus duduk di kursi terdakwa setelah dengan berani menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Atamimi dalam dakwaanya menyatakan, Patrick Papilaya tidak menggunakan media sosial untuk hal positif. Melalui akun tiktoknya dengan nama akun @patrickpapilayaii, Patrick telah menghina atau mencemarkan nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
“Terdakwa pada Selasa (5/5/2023) lalu sekitar pukul 23.00 Wit dan pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di kos-kosan deluxe komplek Perumnas Poka Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”kata JPU.
Menurut JPU, awalnya Patrick melihat postingan dari akun tiktok bernama @ariati023 yang memposting video, dimana terdapat Saksi Korban Benhur George Watubun menyampaikan bahwa “bilang pak Murad itu kerja keras dulu lah baru lawan saya, mereka itu bukan lawan saya, Gubernur orang yang paling pemalas hadir di kantor DPRD”.
Patrick kemudian memposting video di sosmed Tiktok menggunakan akun miliknya, Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam video tersebut, Patrick menyampaikan “Hari ini ada semut nakal yang sedang mengganggu singa yang lagi tidur, semut yang saya maksud disini yaitu saudara Benhur George Watubun. Anda harus ingat anda itu menjadi anggota DPRD hanya dengan kantung suara kurang lebih 3 ribuan, itupun anda berkeringat-keringat, termasuk anda nikung salah satu caleg dari PDIP yang sebenarnya dia yang menang, dan Fakta ini semua orang tahu itu ya, bagaimana seorang anggota DPRD yang kantong suaranya hanya 3 ribuan. Bagaimana mungkin anda bisa mengalahkan seorang Gubernur Maluku yang terpilih dan mengalahkan incumbent atau petahana dengan suara 328 ribu lebih, kalau kemarın anda sampaikan gubernur harus kerja keras mengalahkan and, a Saya mau pinjam kata Rocky Gerung anda itu dungu, saya pinjam kata dari pada Prof Sahetapy dengan memakai bahasa Belanda yakni os ander sondercope. Anda ini berbicara seperti ayam tanpa kepala, karna anda sedang membangunkan singa yang sedang tidur anda itu ibarat ya sebuah negara kecil yang tidak punya kekuatan perang tapi menantang Amerika Serikat untuk perang, ya kalau seperti itu ya sama saja anda cari mati sebenarnya bos, “ kata Patric sebagaiman dikutip Jaksa dalam surat dakwaanya.
Selain itu, kata JPU tak hanya sampai disitu Terdakwa Patrick Papilaya masih terus menghina Benhur dalam postingannya dengan menyebut Benhur cari panggung hingga proses PAW sang Ketua DPRD.
“Patut diduga anda ingin cari panggung cari sensasi yang tidak perlu maklumlah kan anda baru pernah jadi ketua DPRD Provinsi Maluku saya harus mengatakan kepada anda pak Benhur, anda itu bukan tipe politisi yang sukses karena anda tidak mengakar di masyarakat. Masyarakatpun tidak pernah memilih anda untuk jadi anggota DPRD proses anda sebagai sekretaris DPRD juga kan karena hasil PAW, ingat ya proses anda jadi sekretaris DPRD karna hasil PAW kedua saya ingin bilang kepada anda jika anda katakan gubernur maluku itu malas hadir di DPRD bagi saya ya tidak ada konsekuensi hukum, tidak ada masalah soal hal itu kemarin saya sempat baca hasil telaan dari pak Doktor Nasarudin SH,MH bahwa tidak ada kewajiban Gubernur Maluku itu harus hadır dalam setiap agenda DPRD hal ini dia sampaikan berdasarkan pasal 213 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yakni pendelegasian ataupun penugasan gubernur dapat diberikan kepada sekda karna tugas dari sekertaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam hal ini gubernur,” lanjut Jaksa.
Selanjutnya Kamis (7/12/2023), Patrick kembali memposting video di social media Tiktoknya, bahwa politisi PDIP ini menikung Wellem Kurnala dan beberapa nama lainnya hingga bisa duduk sebagai wakil rakyat.
Selanjutnya kata JPU, video yang dibuat terdakwa di bagikan dalam Group Whatsapp dengan nama group “CINTA MALUKU” dengan akun Whatsapp nomor 081247684545 atas nama Patrick Papilaya.
JPU juga menambahkan, Saksi Ahli Falentino Eryk Latupapua, S.Pd., M.A” menegaskan bahwa video yang direkam dan disebarkan pada akun Tiktok oleh terdakwa Patrick Papilaya telah mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Benhur George Watabun, ST.
Terdakwa Patrick Papilaya didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Usai mendengar dakwaan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.(MM)