AMBON,MM. – Dalam rangka peningkatan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru dan Pengawas Tenaga Kerja Regional V Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan kepatuhan kepada badan usaha di Kabupaten Kepulauan Aru.
Demikian antara lain rilis yang disampaikan oleh Humas BPJS Kesehatan Abang Ambon, Senin, 16/12/2024.
Disebutkan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim mengatakan pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah karyawan yang belum didaftarkan sekaligus menindaklanjuti tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh badan usaha.
“Seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran, sehingga sangat diharapkan semua pemberi kerja dapat mematuhi regulasi tersebut,” ungkap Harbu.
Sementara itu, Pengawas Tenaga Kerja, Agus Kofit mengatakan sudah melakukan pembinaan kepada semua pemberi kerja di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kami sudah melakukan pembinaan kepada pemberi kerja agar semua badan usaha yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru dapat menyelesaikan kewajiban sesuai regulasi yang ada,” ujar Agus.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan bersama dengan pengawas tenaga kerja melakukan pemeriksaan kunjungan lapangan kepada 4 (empat) Badan Usaha, yaitu PT. Rezeki Samudra Abadi, CV Niaga Indonesia Perkasa, Hotel Eora dan PT Darma Aru Mina. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 29 karyawan yang bekerja pada PT. Rezeki Samudera Abadi, namun hanya 23 karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pada BPJS Kesehatan.
Manager PT Rezeki Samudera Abadi, Ika Kartika Dewi menerangkan bahwa enam karyawan lainnya sudah pernah diedukasi untuk harus didaftarkan namun mereka tidak ingin didaftarkan pada segmen PPU karena mereka sudah terdaftar pada peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
“Enam karyawan yang lain sudah terdaftar menjadi peserta JKN namun pada segmen PBI-JK. Kami sudah mengedukasi para karyawan untuk pengalihan segmen kepesertaan ke segmen PPU,” ujar Ika.
Merespon hal tersebut, Harbu menyampaikan bahwa sudah kewajibannya semua yang bekerja dan menerima upah didaftarkan pada segmen PPU dan sudah bukan hak karyawan untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, beliau juga memberikan apresiasi kepada PT. Rezeki Samudera Abadi atas kepatuhan dalam membayar iuran secara rutin.
“Jika peserta segmen PBI JK sudah bekerja dan menerima upah artinya peserta tersebut dianggap mampu, sehingga karyawan tersebut sudah tidak memiliki hak untuk ada dalam segmen tersebut, dengan demikian sudah seharusnya dialihkan ke segmen PPU agar mendapatkan manfaat kelas sesuai dengan jumlah upah yang didapatkan,” ujar Harbu.
Setelah melalui diskusi yang panjang bersama dengan tim, Ika Kartika Dewi menyampaikan bahwa akan mendaftarkan enam karyawan PT Rezeki Samudera Abadi pada segmen PPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru, Boy Darakay menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan karena telah bekerja sama dalam melakukan pemeriksaan ini.
“Jika masih ada pemberi kerja yang tidak mematuhi kebijakan, BPJS Kesehatan bisa sampaikan kepada kami agar selanjutnya dapat kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Boy.
Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi perbaikan. Badan usaha akan memasukan berkas pendaftaran karyawan baru sesuai waktu yang telah ditentukan untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemberi kerja atas kerja sama yang baik selama pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja sebagai peserta jaminan kesehatan. Sehingga hal ini menjadi komitmen bersama untuk kesejahteraan seluruh pekerja,” ujar Harbu. (MM-3)