AMBON,MM. – Sidang lanjutan perkara dugaan Penganiyaan terhadap warga OSM dengan laporan Polisi: LP/B/58/II/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku Tanggal 12 Februari 2024 kembali digelar di PN Ambon, Senin, 9/12/2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Hadir sebagai saksi, Hendrik Sohilait (Endek) yang adalah Ketua RT. 005/ RW 06 Kelurahan Wainitu, kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dalam keterangannya menyebutkan jika kejadian pada tanggal 12 Februari 2024 dirinya tidak berada di tempat dan baru sore harinya dirinya mendapatkan laporan dari terdakwa bahwa dirinya bertengkar dengan Ny. Nona Ngarbingan/Noya lantaran suaminya justru dipukul oleh Ny. Nona Ngarbingan/Noya (kini sebagai pelapor) dengan menggunakan batu dan juga pelapor melempari dirinya dengan batang keladi kemudian disusul dengan sebilah pisau
Menurut saksi setelah mendengar laporan tersebut dirinya mengarahkan terdakwa untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek.
Namun pada tanggal 13/02/2024 saksi mendengar keributan yang terjadi di belakang rumahnya maka saksi pun keluar rumah dan melihat menantu dari pelapor sedang berdiri di atas meja cuci piring dari terdakwa dan langsung meminta menantu pelapor, Adolof Sariaman yang juga berprofesi pengacara untuk masuk kembali di rumah pelapor (“korban”).
Pada saat itu hadir juga Jondri, seorang anggota TNI yand ada hubungan keluarga dengan Ny. Nona Ngarbingan/Noya.
Hendrik membantah keterangan dari Jondri yang mengatakan bahwa selaku RT tidak melakukan apa-apa kala itu.
Sementara itu kepada wartawan di tempat terpisah, Pengacara terdakwa, Mourits Latumeten mengatakan, sidang lanjutan itu Hendrik menyatakan bahwa sakasi memberikan keterangan palsu. Sejujurnya dia tidak berada di tempat pada tanggal 12 Februari 2024 melainkan tanggal 13 Februari 2024.
“Jadi terkonfirmasi tadi bahwa dengan keterangan saksinya Adolof, Yondri dan Jempormias itu keterangan palsu dan tidak benar dan berpotensi pada proses pidana,” sebut Latumeten.
Menariknya semua saksi yang dihadirkan oleh korban adalah saksi yang hadir di tanggal 13 Februari 2024, seperti anggota TNI yakni Yonri Resere alias Yonri, Adolof dan juga Jempormasi yang dihadirkan oleh JPU semuanya adalah saksi yang hadir pada peristiwa tanggal 13 akan tetapi memberikan keterangan pada kejadian tanggal 12, agak aneh katanya.
Oleh sebab itu selaku kuasa hukum Latumeten berharap para hakim agar dapat memutuskan perkara ini sebagaimana fakta yang ada, pasalnya saksi yang dikonfirmasi sebelumnya kabarnya berada di TKP dan tidak berbuat apa-apa namun setelah saksi dihadirkan dan keterangannya murni dalam persidangan bahwa dia mengatakan dirinya tidak ada pada tanggal kejadian namun pada hari berikutnya sehingga dugaan adanya pemberian keterangan palsu terjadi.”Ada dugaan.”tutupnya.(MM-3)