Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Rumdis Gubernur Mangga Dua “Sarang Hantu”, Benhur : Gubernur Baru Jangan Seperti Murad

100
×

Rumdis Gubernur Mangga Dua “Sarang Hantu”, Benhur : Gubernur Baru Jangan Seperti Murad

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kondisi Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku terlihat memprihatinkan. Tidak ada  aktifitas, membuat suasana di aset berplat merah itu, terasa seperti “Sarang Hantu”.

Sekedar tahu, selama menjabat sebagai Gubernur periode 2019-2024, Murad Ismail tidak pernah menempati rumah jabatan, yang terletak di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Ia memilih untuk tinggal di kediaman pribadinya di kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon.

Example 300x600

Walaupun demikian, hampir setiap tahunnya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengalokasi anggaran cukup fantastis untuk rehabilitasi Rumah Jabatan Gubernur. Seperti di tahun 2019 sebesar Rp1,9 miliar, dan tahun 2021 senilai Rp650 juta, sesuai data Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menjadi harapan besar dari rakyat Maluku, agar Gubernur baru yang terpilih dari pesta demokrasi  27 November lalu, dapat menempati rumah jabatan.

Harapan tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, yang menginginkan agar rumah jabatan dijadikan sebagai rumah bersama rakyat Maluku, bukan rumah pribadi.

“Selama ini Murad tidak pernah tinggal di rumah dinas. Dia seperti sarang hantu, sehingga harus perlu perbaikan, supaya Gubernur baru kita harapkan jangan seperti Murad,”ujar Benhur kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (02/12/2024).

Dikatakan, Rumah Dinas merupakan keharusan dari setiap kepala daerah untuk ditempati. Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara pasal 1 point 5 menyebutkan, rumah negara golongan 1 adalah, rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu, dan sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2005 dan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2008, Gubernur wajib menempati rumah dinas. Hal ini ditunjang dengan pasal 7 PP nomor 109 tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan, beserta kelengkapan dan biaya pemeliharaan.

“Jadi saya harapkan Gubernur baru dapat menempati Rumah Dinas di Kediaman di Mangga Dua, jangan sampai jadi sarang hantu seperti di masa jabatan Murad Ismail,”pintanya.

Perlu diketahui, Hendrik-Lewerissa dipastikan menjadi Gubernur Maluku periode 2025-2030, bersama Abdullah Vanath sebagai Wakil Gubernur.

Dari data perolehan suara sementara Gubernur-Wakil Gubernur, Lewerissa-Vanath telah meraih 427,248 suara (47,91 %). Sedangkan Murad Ismail-Michael Wattimena 232.652 suara (26,09 %), Jefry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) 232,574 suara (26,00 %).

Suara dari ketiga Paslon diperoleh dari 3.197 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari total 3.301 TPS di 11 Kabupaten/Kota, tersisa 105 TPS, terdiri dari Kabupaten Seram Bagian Timur dan 2 TPS di Kabupaten Maluku Barat Daya.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *