AMBON,MM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memberikan vonis 13 tahun penjara kepada AFK, karena mencabuli dan merudapaksa anak kandungnya sendiri. Majelis hakim sependapat dengan JPU, yang juga menginginkan ayah bejat ini divonis 13 tahun penjara.
Warga Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ismael Wael dalam sidang yang digelar, Kamis (13/6).
Pria berusia 45 tahun ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Hakim, sebagaimana dakwaan Kumulatif JPU pada Pasal 82 ayat (2) serta Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Abdul Fauf Kaplale dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan,”kata Hakim.
Menyikapi putusan tersebur, JPU dan Terdakwa menyatakan pikir – pikir.
Supir angkot ini dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri, tahun 2023 lalu. Perbuatan tercela ini berlangsung dikamar anaknya.(MM)