Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan

87
×

Mantan Wakil Direktur Poltek Ambon Divonis Ringan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Sidang tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022 telah sampai pada tahapan akhir yaitu vonis dari Majelis Hakim.

 

Example 300x600

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (08/08/24), dipimpin Wilson Srive selaku ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah.

 

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Inggrid Louhenapessy dan Novi Beatrix Temmar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, selama 2 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.

 

Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Atas vonis majelis hakim, Jaksa maupun terdakwa didampinggi pengacara masih menyatakan pikir-pikir.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *