Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Jejak Anggaran Rp4,6 Miliar Disdikbud Maluku Diusut, Sejumlah Staf Diperiksa

5
×

Jejak Anggaran Rp4,6 Miliar Disdikbud Maluku Diusut, Sejumlah Staf Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku senilai sekitar Rp4,6 miliar mulai memasuki penelusuran aparat penegak hukum. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah memanggil sejumlah staf Disdikbud untuk dimintai keterangan terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga bermasalah.

 

Kepala Disdikbud Maluku, Dr. Sarlota Singerin, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah staf oleh penyidik Kejati Maluku. Konfirmasi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp,  Kamis (8/10/2026).

“Sudah ada pemanggilan beberapa staf dalam minggu ini,” ungkap Sarlota.

Ia belum merinci identitas maupun jumlah staf yang telah diperiksa. Sarlota juga menyebut pemeriksaan masih berlanjut karena sejumlah pegawai lainnya dijadwalkan menghadap penyidik pada Jumat (9/10/2026).

 

Rp4,6 Miliar Jadi Titik Krusial Pengusutan

 

Nilai anggaran sekitar Rp4,6 miliar menjadi salah satu titik krusial dalam penelusuran dugaan SPPD fiktif tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun  dari sumber yang mengetahui persoalan itu, dokumen pemeriksaan keuangan periode Januari hingga Oktober 2025 mencatat adanya anggaran belanja sekitar Rp4,6 miliar yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

 

Sumber tersebut menyebut sebagian transaksi diduga mengarah pada belanja fiktif karena tidak didukung bukti yang sah dan lengkap sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.

“Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif karena tidak didukung bukti sah dan lengkap sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran wajib didukung dokumen yang dapat diuji. Tapi ini seng (tidak) ada sama sekali,” beber sumber.

 

Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap belanja perjalanan dinas harus memiliki dasar penugasan dan bukti pertanggungjawaban yang dapat diuji. Apabila perjalanan tidak dilaksanakan atau dokumen pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, persoalan itu dapat menjadi indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti sesuai hukum.

Karena itu, penyidik perlu menelusuri dokumen perintah perjalanan, bukti transportasi dan penginapan, laporan pelaksanaan tugas, kuitansi, serta bukti pembayaran untuk memastikan apakah pengeluaran tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung.

 

Penyidik Perlu Telusuri Aliran Dana

 

Pengusutan kasus ini tidak cukup hanya dengan memeriksa staf atau mengidentifikasi dokumen yang tidak lengkap. Penelusuran perlu diarahkan untuk mengungkap rangkaian penggunaan anggaran, mulai dari proses pengajuan perjalanan dinas, persetujuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban dan penerima akhir dana.

 

Penyidik juga perlu memastikan apakah persoalan tersebut murni berkaitan dengan kelemahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan jumlah kerugian negara maupun pihak yang diduga bertanggung jawab.

 

Kejati Minta Publik Menunggu

 

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina, belum membeberkan materi pemeriksaan maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

 

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan SPPD fiktif di Disdikbud Maluku tersebut, Ajid meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

“Soal ini nanti ada saatnya kami rilis ya,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran pada instansi yang bertanggung jawab terhadap sektor pendidikan dan kebudayaan di Maluku. Setiap rupiah anggaran publik semestinya digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

 

Kini, pemeriksaan terhadap sejumlah staf menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan penyimpangan tersebut. Publik menunggu kejelasan mengenai dasar penggunaan anggaran, validitas dokumen perjalanan dinas, aliran dana, serta ada atau tidaknya kerugian negara.

 

Kejati Maluku diharapkan menuntaskan penelusuran secara profesional dan transparan. Namun, dugaan SPPD fiktif maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *