AMBON.MM,_ Muncul kekhawatiran dari sebagian warga Toisapu, Kecamatan Baguala, terkait pembayaran ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Sebagian warga menilai dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak, namun Pemerintah Kota Ambon menegaskan proses penyaluran sudah berjalan benar dan sesuai aturan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopi Selanno, menjelaskan hal ini di Balai Kota Ambon, pada Kamis (1/10/2026). Ia memastikan seluruh syarat administrasi telah dipenuhi dan diperiksa dengan teliti sebelum dana diserahkan.
“Pemerintah Kota tidak keliru dalam melaksanakan pembayaran. Semua langkah sudah diverifikasi dengan ketat, sehingga tuduhan tidak tepat sasaran itu tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hemahua, juga ikut meluruskan persoalan ini. Menurutnya, penyelesaian hak atas tanah ini dilakukan secara terbuka saat ia menjabat. Dana telah diserahkan kepada dua marga pemilik sah yang diakui secara adat maupun administrasi, yaitu Marga Lesiasel dan Marga Kailuhu.
“Tidak ada pihak lain yang berhak menerima pembayaran tersebut. Dana sudah diserahkan kepada pemilik yang diakui, sehingga tidak ada yang terlewat,” jelas Hemahua.
Yopi juga menambahkan, pergeseran batas lahan TPA yang kini menyentuh kawasan hutan lindung bukan karena perluasan yang direncanakan, melainkan akibat penumpukan sampah yang terus bertambah. Pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan anggaran untuk lahan kawasan hutan lindung tersebut.
“Jika ada warga yang mengaku belum menerima bagian, hal itu berkaitan dengan pembagian internal di lingkungan kedua marga tersebut, bukan kesalahan penyaluran dari pemerintah,” ungkap Yopi.
Pemerintah telah menunaikan kewajibannya dengan tepat. Pihaknya tetap bersedia memfasilitasi pertemuan damai agar pembagian di lingkungan masyarakat dapat terselesaikan dengan baik, namun tidak dapat melakukan pembayaran ulang yang telah diserahkan secara sah.(MM10)















