Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Aru

2
×

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Aru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DOBO, MM. – Ombudsman RI Perwakilan Maluku kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru. Penilaian tahun 2026 ini difokuskan pada sejumlah sektor pelayanan dasar dan instansi vertikal guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan. Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah berada di Dobo sejak Senin (21/9).

 

Selama kurang lebih satu pekan, tim melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta meminta keterangan dari penyelenggara dan petugas pelayanan pada sejumlah unit yang menjadi lokus penilaian. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mengatakan, penilaian tersebut dilakukan untuk melihat secara menyeluruh sistem pelayanan publik yang dibangun dan dilaksanakan oleh penyelenggara.

 

“Penilaian ini dilakukan untuk melihat secara menyeluruh bagaimana penyelenggara membangun dan menyelenggarakan sistem pelayanan publik, mulai dari perencanaan, pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi,” katanya. Ia menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Aru kembali menjadi lokus penilaian Ombudsman RI pada 2026.

 

Sebelumnya, daerah tersebut tidak masuk dalam lokus penilaian 2025 karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. Penilaian tahun ini merupakan bagian dari agenda pengawasan Ombudsman RI secara nasional terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun instansi penyelenggara pelayanan publik lainnya. Sejak 2013, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Namun, mulai 2025 pendekatan tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan hasil berupa Opini Ombudsman RI. Empat Sektor Jadi Fokus Di Kabupaten Kepulauan Aru, penilaian diarahkan pada sejumlah sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Sektor tersebut meliputi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pendidikan, Sosial dan Kesehatan. Selain itu, Ombudsman juga melakukan penilaian pada instansi vertikal, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepolisian Resor Kepulauan Aru.

 

“Penilaian tidak hanya melihat keberadaan dokumen administrasi, tetapi juga bagaimana standar dan sistem pelayanan tersebut diterapkan dalam praktik serta bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan,” ujarnya. Menurutnya, pendekatan penilaian 2026 mencakup aspek input, proses, output dan pengelolaan pengaduan. Dengan pendekatan tersebut, Ombudsman ingin melihat kesiapan penyelenggara, pelaksanaan pelayanan, hasil pelayanan serta kemampuan instansi dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

 

Standar Pelayanan Jadi Perhatian Pemenuhan dan penerapan standar pelayanan publik menjadi salah satu perhatian utama dalam penilaian. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan. Tim Ombudsman akan melihat ketersediaan standar pelayanan, penyampaian informasi kepada masyarakat, pemahaman petugas serta penerapannya dalam proses pelayanan. Selain itu, aspek sarana dan prasarana, akses informasi, kompetensi petugas serta mekanisme pengaduan turut menjadi perhatian.

 

Ombudsman juga mencermati pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Digitalisasi dinilai perlu didukung kesiapan sistem, sumber daya manusia dan informasi yang jelas agar benar-benar memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Transformasi digital dalam pelayanan publik harus diikuti dengan kesiapan sistem, sumber daya manusia, informasi yang jelas, serta akses yang memperhatikan kondisi masyarakat.

 

Digitalisasi bukan sekadar menyediakan aplikasi, tetapi harus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya. Pengaduan Masyarakat Pengelolaan pengaduan juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Setiap penyelenggara diharapkan memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, mudah diakses, terdokumentasi dan memiliki tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ombudsman memandang pengaduan bukan sekadar keluhan masyarakat, tetapi juga sumber informasi untuk mengetahui persoalan dalam pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi guna memperbaiki sistem. Dalam proses penilaian, tim tidak hanya memeriksa dokumen. Kondisi pelayanan di lapangan juga diamati secara langsung, termasuk meminta keterangan dari pihak terkait. Dokumen yang diperiksa antara lain standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengawasan internal, kompetensi pelaksana, sarana-prasarana serta perencanaan pelayanan.

 

Hasil pemeriksaan dokumen kemudian dikaitkan dengan kondisi faktual pelayanan di masing-masing lokus. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menegaskan, penilaian tersebut bukan semata-mata untuk memberikan penilaian terhadap suatu instansi. Kegiatan itu merupakan bagian dari fungsi pencegahan Ombudsman untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan dan meminimalkan potensi maladministrasi.

 

“Harapan kami, melalui kegiatan ini pemerintah daerah dan instansi vertikal dapat terus melakukan pembenahan. Pelayanan publik harus dibangun berdasarkan standar yang jelas, didukung sarana dan prasarana yang memadai, petugas yang kompeten, mekanisme pengaduan yang efektif, serta sistem pelayanan yang memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat,” tandasnya.

 

Hasil penilaian nantinya diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi mendorong perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *