AMBON, MM. — Pemerintah Kota Ambon menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Protokoler Kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon Tahun 2026 kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Penyerahan Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026). Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui sekaligus menata kembali ketentuan mengenai kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, mengatakan penyusunan Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurut Lucky, salah satu pijakan penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017 yang selama ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Namun, perkembangan regulasi pemerintahan daerah membuat sejumlah ketentuan perlu ditata kembali agar tidak berjalan di luar kerangka hukum yang lebih tinggi.
“Yang menjadi dasar untuk mengajukan Ranperda Protokoler Kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon Tahun 2026 adalah karena sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 sebelumnya, kedudukan dan posisi DPRD harus diatur,” ujar Lucky usai rapat paripurna.
Ia menegaskan, pengaturan protokoler bukan semata menyangkut tata cara seremoni atau penempatan pejabat dalam kegiatan resmi. Lebih jauh, regulasi tersebut berkaitan dengan kepastian kedudukan kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, menurut Lucky, ketentuan yang mengatur kedudukan pimpinan dan anggota DPRD harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Kita harus meramu regulasi yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, sehingga pengaturannya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.
Sinkronisasi Regulasi Jadi Titik Penting
Lucky menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif serta kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD.
Ketentuan pemerintah tersebut kemudian menjadi rujukan dalam pembentukan regulasi daerah, termasuk Perda Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017.
Seiring perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perubahan kerangka regulasi, DPRD menilai diperlukan penyesuaian agar aturan di tingkat daerah tetap memiliki relevansi dan kepastian hukum.
“Perda Nomor 12 Tahun 2017 yang selama ini menjadi salah satu dasar pengaturan perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini,” jelasnya.
Dengan masuknya Ranperda tersebut ke DPRD, proses selanjutnya akan bergantung pada tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan akan menjadi ruang untuk menguji substansi regulasi, memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari tumpang tindih norma.
Bukan Sekadar Soal Protokoler
Substansi Ranperda juga menjadi penting karena kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengaturan protokoler memberikan kepastian mengenai perlakuan kedinasan dalam kegiatan resmi serta posisi pimpinan dan anggota DPRD dalam berbagai agenda kenegaraan dan pemerintahan.
Lucky menekankan, penataan regulasi harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.
Artinya, pembentukan Ranperda tidak hanya diarahkan untuk mengatur kepentingan kelembagaan DPRD, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan mempunyai legitimasi hukum dan dapat diterapkan secara konsisten.
Penyerahan Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon menjadi langkah awal pembahasan regulasi baru tersebut. Selanjutnya, substansi rancangan akan dikaji melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon kini memiliki pekerjaan untuk memastikan regulasi protokoler tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan kelembagaan, tetapi juga sinkron dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan demikian, pembaruan regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan representasi masyarakat.(MM-3)















