PIRU, MM. – Perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait sengketa sebidang tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi yang melibatkan Wa Norma sebagai penggugat dan 43 warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, mulai memasuki tahapan mediasi keempat di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini. Perkara ini berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah yang menurut penggugat merupakan tanah warisan dari orang tuanya, La Mane Pende. Tanah tersebut disebut telah dikuasai atau diserobot oleh 43 warga yang kemudian menjadi pihak tergugat.
Kepala Dusun Pelita Jaya yang juga tercatat sebagai tergugat pertama, La Ode Imran, kepada media ini menyatakan keberatan terhadap klaim yang diajukan penggugat. Menurut dia, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar keberatan masyarakat tergugat terhadap gugatan tersebut.
Pertama, kata Imran, tanah yang diklaim sebagai warisan tersebut, berdasarkan pengetahuannya, pada awalnya hanya berupa kebun dengan luasan yang tidak mencapai satu hektare. Namun, dalam gugatan yang diajukan, luas tanah yang diklaim mencapai sekitar 20.000 meter persegi.
“Kami keberatan dengan klaim tersebut karena berdasarkan sejarah yang kami ketahui, tanah itu sebelumnya hanya sebatas kebun dan luasnya tidak sampai satu hektare,” ujar Imran.
Kedua, masyarakat tergugat mempersoalkan surat yang dijadikan dasar oleh penggugat. Menurut mereka, tidak pernah ada pemberitahuan kepada masyarakat mengenai batas-batas tanah sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan proses penyerahan surat hibah yang disebut menjadi dasar klaim penggugat. Imran mengatakan, tidak ada pemberitahuan dari pemerintah maupun pihak yang menyerahkan surat tersebut kepada masyarakat bahwa bidang tanah dimaksud merupakan hak milik penggugat.
Selain itu, pihak tergugat mempersoalkan bukti penguasaan dan kepemilikan tanah. Menurut Imran, selama ini penggugat disebut tidak pernah membayar pajak atas tanah yang diklaim tersebut dan tidak memiliki sertifikat hak milik sebagaimana yang telah dimiliki sejumlah warga tergugat.
“Tanah itu juga sudah ditinggalkan dan tidak ada aktivitas di atasnya selama kurang lebih 58 tahun,” katanya.
Sebaliknya, lanjut Imran, masyarakat yang menjadi tergugat mengaku telah menguasai dan mengelola tanah tersebut serta sebagian telah memiliki sertifikat. Masyarakat juga mengaku secara rutin memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Lima hal tersebut, menurut Imran, menjadi dasar keberatan 43 warga dalam menghadapi gugatan Wa Norma di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu.
Karena itu, pihak tergugat berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara cermat dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Menurut Imran, kepemilikan atau penguasaan tanah tidak cukup hanya didasarkan pada pengakuan atau dokumen tertulis, tetapi harus dibuktikan melalui dasar hukum dan bukti-bukti pendukung lainnya.
“Kami berharap hakim dapat melihat perkara ini dengan jeli. Hak atas tanah harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan pengakuan atau batas yang tertulis di atas kertas,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tergugat memiliki sertifikat atas tanah yang dikuasai serta bukti pembayaran pajak yang dilakukan secara rutin.
Melalui proses persidangan tersebut, pihak tergugat berharap Pengadilan Negeri Dataran Honipopu dapat memberikan putusan yang berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan para pihak.
“Kami meminta keadilan agar masyarakat yang selama ini memiliki sertifikat dan membayar pajak setiap tahun dapat merasa aman dan nyaman atas tanah yang mereka kuasai,” pungkas Imran.
Perkara tersebut kini berada dalam proses hukum dan seluruh dalil serta bukti dari pihak penggugat maupun tergugat masih akan diuji dalam persidangan.(MM-3)















