Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

9 Fraksi Setuju, Perda Perubahan APBD 2025 Resmi Ditetapkan

12
×

9 Fraksi Setuju, Perda Perubahan APBD 2025 Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa malam (30/9/2025).

 

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, berlangsung setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Fraksi-fraksi tersebut adalah Demokrat, Amanat Persatuan, Golkar, PKB, NasDem, Nurani Pembangunan, PDI Perjuangan, PKS, dan Gerindra.

 

Penetapan Ranperda menjadi Perda dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.20 Tahun 2025, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama pimpinan DPRD.

 

Dalam sambutannya, Gubernur mengungkapkan pembahasan perubahan APBD telah berlangsung secara arif dan mendasar dalam semangat kemitraan. Hal itu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

 

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan, serta kerja sama selama ini. Saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam rangka perbaikan di masa akan datang,” tambahnya.

 

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik menyelipkan pantun, “Minyak ikan di Kota Derawan, pinta kekasih jangan membius, banyak masukan anggota dewan, pemerintah sikapi dengan serius,”.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai ketentuan.

 

“Pemda telah menyampaikan Ranperda PAPBD beberapa hari lalu. DPRD melalui Badan Anggaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bersama TAPD. Atas terselesaikannya seluruh proses pembahasan hingga penetapan, kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh jajaran,” katanya.

 

Benhur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Perubahan APBD 2025 akan ditindaklanjuti melalui evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga meminta agar Gubernur dapat menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 paling lambat akhir Oktober 2025.

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” tutupnya.(MM-9)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *