AMBON,MM – Konflik yang terjadi di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, antara Negeri Sawai dan Rumaolat Kamis (03/04/2025), selain menimbulkan korban jiwa, juga mengakibatkan kerugian material, termasuk desa tetangga Masihulan.
Dari data yang dihimpun Majelis Pekerja Harian Sinode GPM, sebanyak 61 rumah masyarakat adat Masihulan dibakar dan mereka kehilangan semua harta bendanya.
Ketua Sinode GPM, Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, M.Si, mengungkapkan, hingga saat ini belum mengetahui penyebab penyerangan kelompok perusuh kepada masyarakat adat Masihulan. Menurutnya, jika itu buntut dari sengketa batas tanah Sawai dan Huaulu, maka jelas tidak ada korelasi apapun dengan penyerangan dan pembakaran rumah masyarakat adat Masihulan. Bentuk kekerasan ini sangat tidak bisa ditolerir.
Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak mengarahkan pandangan dan keprihatinan hanya kepada korban, lalu menganggap tanggap darurat dan recovery fisik adalah jawaban atas kondisi yang terjadi.
Cara yang tepat menurut Pdt Maspaitella, adalah fokus perhatian diarahkan kepada para perusuh. Pasalnya, jika hal ini dibiarkan mereka akan merasa memiliki power yang besar termasuk untuk mengusir suatu kelompok masyarakat adat dari negerinya.
“Kapolda harus mendalami fakta penyerangan tersebut secara objektif, bukan karena anggota Polisi menjadi korban, tetapi apa ada perlengkapan taktis perang yang membuat aparat TNI/Polri setempat sulit menghadang mereka,”ucapnya.
Mantan Sekum MPH Sinode ini menegaskan agar tidak membiarkan kelompok yang membuat masyarakat adat tidak tenang hidup didalam satuan milik adatnya. Negara juga harus menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat, karena sengketa batas tanah juga harus didalami dan diselesaikan secara tepat.
Pdt Maspaitella sangat merasa sedih dengan konflik tersebut, karena upaya untuk membangun perdamaian dengan susah payah, akhirnya dinodai oleh pihak-pihak tertentu.
Ia juga meminta maaf jika harus menyebutkan, persoalan yang terjadi adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh ditolerir dan jangan dilakukan kepada orang lain atas alasan apapun.
“Kalau ada persoalan hukum, biarlah diselesaikan secara hukum. Jika itu persoalan orang basudara, mari bakudapa dudu sama-sama lalu katong bicara. Seng boleh maeng cara-cara macam bagini. Akang seng bawa untung par Katong pung anana cucu,”pungkasnya.(MM-9)