AMBON,MM. – Pemerintah Provinsi Maluku menilai jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini mencapai sekitar 48 unit sudah tidak ideal dan berpotensi membebani efektivitas birokrasi serta keuangan daerah. Karena itu, Pemprov Maluku tengah menyiapkan langkah perampingan OPD secara bertahap melalui restrukturisasi kelembagaan.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan nasional terkait efisiensi anggaran serta penataan birokrasi yang lebih ramping dan efektif.
Menurutnya, secara regulatif kondisi ideal OPD di tingkat provinsi berada di kisaran 32 perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menekankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).
“Saat ini OPD di Pemprov Maluku berjumlah sekitar 48. Jumlah ini dinilai tidak ideal, sehingga perlu dilakukan penataan ulang secara bertahap agar struktur pemerintahan lebih efisien dan efektif,” ujar Kasrul diruang kerjanya, kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemprov Maluku telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kelembagaan Perangkat Daerah ke DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas bersama. Ranperda tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan perampingan dan penggabungan OPD.
Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan, Pemprov Maluku bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan ini melibatkan OPD teknis, seperti Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Maluku, guna mempelajari praktik terbaik penataan kelembagaan.
Kasrul mengungkapkan, terdapat sejumlah OPD yang secara fungsi memiliki potensi untuk digabung atau dilebur, namun seluruh opsi tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.
“Kami akan pelajari secara saksama. Penggabungan OPD harus mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik dan tidak boleh mengganggu kinerja pemerintahan,” jelasnya.
Selain untuk efisiensi anggaran, restrukturisasi OPD juga diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemprov Maluku, kata Kasrul, belajar dari pengalaman Provinsi Bali yang berhasil meningkatkan PAD melalui penataan organisasi yang lebih fokus dan terukur.
Meski demikian, perampingan OPD tidak akan dilakukan secara serentak. Pada tahap awal, Pemprov Maluku memperkirakan dua hingga tiga OPD akan menjadi prioritas restrukturisasi, tergantung hasil kajian tim pemerintah daerah, pembahasan bersama DPRD, serta persetujuan pemerintah pusat.
“Perampingan ini dilakukan bertahap. Kita tidak ingin tergesa-gesa, karena dampaknya menyangkut pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” tandas Kasrul.
Ke depan, kebijakan perampingan OPD diharapkan mampu memperkuat efisiensi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Maluku.(MM-9)
















