Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

40 Usulan Revisi Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diakomodir Pansus ll DPRD Ambon

24
×

40 Usulan Revisi Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Diakomodir Pansus ll DPRD Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon memutuskan untuk mengakomodir  40 usulan revisi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

 

Adapun usulan tersebut disampaikan oleh Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku saat proses uji publik berlangsung. Keputusan itu muncul dalam rapat Pansus yang digelar Selasa (18/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon.

Turut hadir di kesempatan itu,  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Polresta Ambon, serta sejumlah aktivis pemerhati isu perempuan dan anak.

 

Wakil Ketua Pansus II, Taha Abubakar, menjelaskan jika Ranperda tersebut awalnya telah memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan.

 

Namun, masuknya usulan baru yang cukup substansial membuat Pansus memutuskan untuk menunda proses pembahasannya.

 

“Ranperda ini sudah masuk tahap uji publik, tetapi karena ada sekitar 40 pasal usulan tambahan dan revisi dari Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku, kami memilih untuk menangguhkan kelanjutannya,” ujar Taha usai rapat.

 

Ia menegaskan bahwa masukan tersebut merupakan aspirasi publik yang harus dihargai dan diakomodasi. Menurutnya, Ranperda yang mengatur perlindungan perempuan dan anak tidak boleh tergesa-gesa, tetapi harus disusun dengan kajian yang matang serta merujuk pada regulasi yang berlaku.

 

“Pansus tetap mengakomodir seluruh masukan. Setelah ini, kami akan melakukan rapat kerja bersama tim asistensi untuk menyamakan setiap pasal dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tahun 2012,” jelasnya.

 

Taha juga memastikan bahwa seluruh pihak terkait akan kembali diundang, termasuk aliansi yang memberikan masukan, untuk memastikan penyempurnaan akhir isi Ranperda berjalan transparan dan partisipatif.

 

Meski begitu, ia memperkirakan finalisasi Ranperda baru dapat dilakukan setelah DPRD menyelesaikan agenda pembahasan Badan Anggaran terkait APBD 2026.

 

“Finalisasi kemungkinan dilakukan setelah agenda badan anggaran selesai, karena kita harus mendahulukan pembahasan anggaran 2026,” tambahnya.

 

Dengan mengakomodasi 40 usulan revisi tersebut, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

 

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan memadai dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *