Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePolitik

148 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk Meja Bawaslu Maluku

30
×

148 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Masuk Meja Bawaslu Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan telah menerima dan menangani sebanyak 148 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

 

Example 300x600

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman. Temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan yang sangat aktif dari semua jajaran Bawaslu disemua tingkat TPS di 11 kabupaten/kota Provinsi Maluku.

 

Dari total laporan yang ada, 125 berasal dari pengaduan masyarakat, sedangkan 23 lainnya adalah hasil temuan langsung oleh Bawaslu. Sebanyak 63 laporan dan temuan telah diregistrasi, di antaranya 29 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 34 kasus tidak memenuhi kriteria pelanggaran, dan 11 lainnya masuk kategori tindak pidana pemilu.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain:

  • Administrasi: 17 kasus
  • ASN: 4 kasus
  • Kode Etik: 4 kasus
  • Hukum Lainnya: 4 kasus

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pelanggaran dalam Pilkada kemarin termasuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan pemil, baik melalui laporan masnyarakat, peserta ataupun dari pemantau. Dan pelanggaran itu dapat berupa pelanggarna administrasi, kode etik ataupun tindak pidana, ujar Astuti.

Astuti menjelaskan, pelanggaran pemilu dapat berupa pelanggaran administratif, kode etik, atau tindak pidana. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran ini mencakup tindakan yang bertentangan dengan peraturan pemilu, baik yang dilaporkan oleh warga, peserta pemilu, maupun pemantau.

 

Proses Penanganan Pelanggaran

Bawaslu menerima laporan pelanggaran melalui laporan tertulis dalam waktu tujuh hari sejak kejadian beserta identitas pelapor, pihak terlapor, serta kronologis kejadian. Penanganan pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP, sementara pelanggaran administratif ditangani oleh Bawaslu dengan sanksi berupa perbaikan atau teguran tertulis.

Adapun tindak pidana pemilu melibatkan forum Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) dan diputus oleh pengadilan negeri, dengan putusan terakhir di pengadilan tinggi yang bersifat final dan mengikat.

Oleh sebab itu, Bawaslu Maluku berkomitmen untuk menegaskan dan menjaga integritas Pilkada Maluku dan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara serius, transparan dan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *